Jakarta, acehnews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan putusannya yang menghukum PT Antam dalam kasus perdata. PT Antam dihukum membayar ganti rugi kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.
Putusan itu dilansir di website PN Surabaya, Kamis (21/1/2020). Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni.
Berikut amar yang dijatuhkan ke PT Antam:
Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.
Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Ikut dihukum pula Eksi Anggraini selama 3 tahun 10 bulan. Putusan Eksi telah berkekuatan hukum tetap. Di sidang perdata, Budi Said juga menang melawan PT Antam. Atas hal itu, PT Antam mengajukan banding.
PT Antam berencana banding
Menanggapi putusan PN Surabaya tersebut, PT Antam Persero Tbk berencana mengajukan banding.
"Kami melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata SVP Corporate Secretary PT Antam Persero tbk Kunto Hendrapawoko.
Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi. Budi, kata dia, telah mengaku menerima barang tersebut.[]
Komentar